PELAYANAN E-KTP DESA GIRIASIH

02 November 2016 10:19:59 WIB

Menindaklanjuti Surat edaran dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, perihal Wajib rekam E-KTP sampai akhir 2016, maka Pemerintah desa Giriasih bekerjasama dengan pemangku wilayah di masing-masing Padukuhan memberikan sosialisasi mengenai perihal tersebut.

Diharapkan semua warga Desa Giriasih yang sudah berusia 17 tahun, terhitung sampai akhir tahun 2016, sudah bisa melaksanakan rekam E-KTP yang dilayani di Kecamatan Purwosari. Untuk memperlancar proses perekaman, diharapkan masing-masing warga bisa melengkapi persyaratan rekam E-KTP.

Syarat-syarat tersebut antara lain :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW, yang ditandatangani oleh RT, RW dan Dukuh, disertai stempel RT dan RW setempat.
  2. Foto kopi akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. Menyerahkan pengantar RT,RW ke Desa, selanjutnya diteruskan ke Capil Kecamatan.
  5. Melakukan perekaman di kecamatan

Seluruh warga desa Giriasih yang sudah masuk dalam kriteria peserta Rekam E-KTP, dihimbau untuk segera meakukan perekaman, demi ketertiban administrasi kependudukan.

Komentar atas PELAYANAN E-KTP DESA GIRIASIH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar