PELAYANAN E-KTP DESA GIRIASIH
02 November 2016 10:19:59 WIB
Menindaklanjuti Surat edaran dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, perihal Wajib rekam E-KTP sampai akhir 2016, maka Pemerintah desa Giriasih bekerjasama dengan pemangku wilayah di masing-masing Padukuhan memberikan sosialisasi mengenai perihal tersebut.
Diharapkan semua warga Desa Giriasih yang sudah berusia 17 tahun, terhitung sampai akhir tahun 2016, sudah bisa melaksanakan rekam E-KTP yang dilayani di Kecamatan Purwosari. Untuk memperlancar proses perekaman, diharapkan masing-masing warga bisa melengkapi persyaratan rekam E-KTP.
Syarat-syarat tersebut antara lain :
- Surat Pengantar dari RT dan RW, yang ditandatangani oleh RT, RW dan Dukuh, disertai stempel RT dan RW setempat.
- Foto kopi akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Menyerahkan pengantar RT,RW ke Desa, selanjutnya diteruskan ke Capil Kecamatan.
- Melakukan perekaman di kecamatan
Seluruh warga desa Giriasih yang sudah masuk dalam kriteria peserta Rekam E-KTP, dihimbau untuk segera meakukan perekaman, demi ketertiban administrasi kependudukan.
Komentar atas PELAYANAN E-KTP DESA GIRIASIH
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT IDUL FITRI 1446 H
- Informasi Libur Lebaran 2025
- BLT DESA CAIR TIGA BULAN UNTUK 17 KPM DI GIRIASIH
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GIRIASIH
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 2 Tahun 2025 Tentang LKPJ 2024
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2025 Tentang APBKal 2025
- KETAHUI DAN ANTISIPASI PMK PADA HEWAN