AYO DAFTAR PPS Sekarang!!!

06 Februari 2018 11:56:18 WIB

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang " Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu serta Surat Keputusan KPU Kab.Gunungkidul Nomor 10/HK.03.0-kpt/3403/KPU-kab/I/2018, tentang Pembentukan PPK, PPS dalam Pemilu Tahun 2019.

KPU Gunungkidul akan membentuk PPS, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. WNI berusia paling rendah 17 tahun
  2. Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
  3. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  4. tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir
  5. berdomisili di wilayah kerja PPS
  6. mampu secara jasmani, rokhani bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. tidak pernak dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun
  8. belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
  9. tidak menjadi tim kampanye pasangan calon.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 6 - 12 Februari 2017.

Blangko Pendaftaran dan persyaratan lainnya tersedia di Kantor Desa Giriasih, dan dilayani sesuai jam kerja.

Buruaaan...segera bergabung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Desa.

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar