Penetapan Peraturan Kalurahan Giriasih tentang Perubahan Kedua APBKal Tahun 2020

03 September 2020 09:41:48 WIB

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Lurah Giriasih atas persetujuan Badan Permusyawaratan Kalurahan Giriasih telah menetapkan Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Giriasih Tahun Anggaran 2020.

Beberapa point perubahan diantaranya terkait adanya pengurangan Dana Transfer, baik dari anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara dari bidang Belanja Kalurahan, terdapat beberapa perubahan untuk menyesuaikan kegiatan wajib yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020, yaitu terkait penganggaran Bantuan Langsung Tunai Desa Tahap untuk Bulan ke 4 sampai dengan bulan ke 6.

Rancangan Peraturan Kalurahan Giriasih tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Giriasih Tahun Anggaran 2020 telah dibahas dan ditetapkan bersama dalam Sidang Pembahasan yang dihadiri oleh Lurah Giriasih beserta Seluruh Pamong dan Staf dan juga seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Giriasih, yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 10 Agustus 2020, setelah mendapatkan Evaluasi dari Panewu Purwosari dengan Keputusan Panewu Purwosari Nomor 33/KPTS/2020 tertanggal 6 Agustus 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Giriasih Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Giriasih Tahun Anggaran 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar