AYO DAFTAR ANGGOTA KPPS

12 Oktober 2020 21:38:31 WIB

Hallo warga Giriasih
 
Dalam rangka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Giriasih mengundang seluruh warga masyarakat Kalurahan Giriasih untuk berperan serta dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dengan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Kalurahan Giriasih.
Adapun persyaratan untuk dapat menjadi Anggota KPPS adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan / atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan / atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini tidak menghalangi bagi penyandang disabilitas;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih;
  10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  12. tidak memiliki penyakit komorbiditas
  13. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; Penghitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019 (disebut satu periode apabila secara kumulatif meliputi Pemilihan Umum dan Pemilihan);

PROSEDUR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS

 Pendaftar mengisi dokumen yang sudah disediakan Di PPS Giriasih, berupa .

A. surat pendaftaran

B. surat pernyataan tentang :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; Belum pernah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut sebagai anggota KPPS;
  7. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  9. Bersedia bekerja dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19;
  10. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
  11. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau RSUD
  12. daftar Riwayat hidup;
C. Calon KPPS membawa :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.

PENDAFTARAN DILAKSANAKAN PALING LAMBAT TANGGAL :

Tanggal           : 14 Oktober 2020

Waktu             :  08.00 - 16.00 WIB

Tempat           : Kantor Sekretariat PPS Kalurahan Giriasih

 INFO LEBIH LANJUT :

Yuli Suryani : 0857.0434.0132 / Yuli Haryanto : 0831.5378.2456

Dokumen Lampiran : AYO DAFTAR ANGGOTA KPPS


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Forum

Kalender

Peta Desa