Info Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKAL 2020
27 Januari 2021 11:43:16 WIB
Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Badan Permusyawaratan Kalurahan Giriasih bersama Pemerintah Kalurahan Giriasih menyelenggarakan Rapat bersama terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kalurahan Giriasih.
Rapat yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan ini menindaklanjuti dari Rancangan Peraturan Kalurahan Giriasih tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kalurahan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan pada tanggal 23 Januari 2021.
Dalam sambutannya, Lurah Giriasih menyampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan kegiatan pada tahun 2020, diantaranya Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan. Selain itu, Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 telah dikonsultasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan telah dievaluasi yang hasilnya Rancangan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam tanggapannya menyampaikan beberapa evaluasi dan saran terkait pelaksanaan kegiatan, diantaranya terkait kinerja Pelaksana Kegiatan khususnya pada TPK Kegiatan yang masih perlu ditingkatkan.
Rapat bersama yang dihadiri jajaran BPKal, Lurah dan seluruh Pamong Kalurahan serta staf tersebut akhirnya bisa menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 Kalurahan Giriasih Kapanewon Purwosari Kabupaten Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |