INFO BLT DD 2021

27 Januari 2021 12:28:00 WIB

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2021 Badan Permusyawaratan Kalurahan Menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan untuk membahas beberapa hal, antara lain Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa Tahun 2020 dan Pencermatan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Jaring Pengaman Sosial BLT DD Tahun Anggaran 2021

Mengingat dilaksanakan dalam masa Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat, maka Musyawarah Kalurahan dilaksanakan menggunakan protokol penanganan COVID-19 dengan tetap memperhatikan unsur keterwakilan.

Setelah melalui proses pembahasan, musyawarah kalurahan yang dihadiri dari Jajaran Kapanewon Purwosari, Pemerintah Kalurahan Giriasih, Badan Permusyawaratan Kalurahan dan perwakilan tokoh masyarakat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain :

  1. Anggaran Dana Desa Tahun 2020 di Pemerintah Kalurahan Giriasih sebesar Rp.1.092.048.000,- telah direalisasi dalam kegiatan sebesar Rp.066.664.640,- sehingga terdapat Sisa Dana Desa sebesar Rp. 25.383.360,-
  2. Bahwa Keluarga Penerima Manfaat Tahap 7, 8 dan 9 Tahun Anggaran 2020 sejumlah 88 KPM, sehingga kebutuhan Anggaran dari Dana Desa untuk Penganggaran BLT DD Tahap 7, 8 dan 9 tahun 2020 sebesar 79.200.000,-
  3. Berdasarkan Poin 1 dan 2 diatas, maka kami menyatakan bahwa Kalurahan kami Tidak Dapat menyediakan atau menganggarkan BLT DD Periode III.
  4. Setelah dilaksanakan Pencermatan ulang terhadap Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2020, Untuk pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial tahun 2021 Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT DD ditetapkan sejumlah 87 KPM selama 12 bulan.

Hasil Keputusan Musyawarah Kalurahan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 2 Tahun 2021.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar