INFO BLT DD 2021
27 Januari 2021 12:28:00 WIB
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2021 Badan Permusyawaratan Kalurahan Menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan untuk membahas beberapa hal, antara lain Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa Tahun 2020 dan Pencermatan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Jaring Pengaman Sosial BLT DD Tahun Anggaran 2021
Mengingat dilaksanakan dalam masa Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat, maka Musyawarah Kalurahan dilaksanakan menggunakan protokol penanganan COVID-19 dengan tetap memperhatikan unsur keterwakilan.
Setelah melalui proses pembahasan, musyawarah kalurahan yang dihadiri dari Jajaran Kapanewon Purwosari, Pemerintah Kalurahan Giriasih, Badan Permusyawaratan Kalurahan dan perwakilan tokoh masyarakat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain :
- Anggaran Dana Desa Tahun 2020 di Pemerintah Kalurahan Giriasih sebesar Rp.1.092.048.000,- telah direalisasi dalam kegiatan sebesar Rp.066.664.640,- sehingga terdapat Sisa Dana Desa sebesar Rp. 25.383.360,-
- Bahwa Keluarga Penerima Manfaat Tahap 7, 8 dan 9 Tahun Anggaran 2020 sejumlah 88 KPM, sehingga kebutuhan Anggaran dari Dana Desa untuk Penganggaran BLT DD Tahap 7, 8 dan 9 tahun 2020 sebesar 79.200.000,-
- Berdasarkan Poin 1 dan 2 diatas, maka kami menyatakan bahwa Kalurahan kami Tidak Dapat menyediakan atau menganggarkan BLT DD Periode III.
- Setelah dilaksanakan Pencermatan ulang terhadap Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2020, Untuk pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial tahun 2021 Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT DD ditetapkan sejumlah 87 KPM selama 12 bulan.
Hasil Keputusan Musyawarah Kalurahan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 2 Tahun 2021.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PELATIHAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
- Rapat Lintas Instansi Kapanewon Purwosari
- RAPAT KOORDINASI PEMANGKU KEISTIMEWAAN TAHUN 2026
- RAPAT KOORDINASI TPPS KAPANEWON PURWOSARI
- Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 7 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2026
Komentar Terkini
-
Devi Mirnawati
1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
16 Oktober 2025 11:33:13 WIB -
Devi Mirnawati
menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
16 Oktober 2025 04:53:40 WIB -
Kartijan Karsono
"Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
13 Januari 2023 14:58:15 WIB -
H. Sutarsa
Subhanallah ...baca selengkapnya
27 Maret 2021 06:55:02 WIB -
Suratijateja
Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
09 Oktober 2020 10:54:15 WIB -
Suharman
Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
27 September 2017 11:32:12 WIB -
ayu setyo
inspiratif. ...baca selengkapnya
20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














