Perubahan Data Keluarga

21 Februari 2019 09:42:35 WIB

Syarat:

  1. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
  2. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb)
  3. Kartu Keluarga Asli

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Pelayanan umum Desa Giriasih dengan membawa berkas persyaratan.

2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar 

3. Datang ke Bagian Pelayanan Catatan Sipil Kecamatan Purwosari untuk dilakukan perubahan data.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar