Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
21 Februari 2019 09:53:15 WIB
Syarat:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
Cara Mengurus:
1. Datang ke Bagian Pelayanan Umum membawa berkas persyaratan
2. Bagian Kasi Pelayanan akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |