Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

21 Februari 2019 09:53:15 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Pelayanan Umum membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kasi Pelayanan akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar