Permohonan Akta Kematian
21 Februari 2019 10:02:35 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa:
- Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh
- Surat keterangan dari pemerintah desa
- Surat kematian dari Dokter/Rumah Sakit
- Foto copy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah bagi yang memiliki
- Foto copy Akta Nikah bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP 2 Orang saksi
- Masing-masing foto copy 1 lembar
- Surat Kuasa bermeterai Rp.60000, bila dikuasakan
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas Pariwisata Gunungkidul Kembangkan Program di Giriasih Melalui Program PIWK-PIS
- Bersih Kali Pego Warisan Leluhur Cikal Bakal Giriasih
- Koperasi Merah Putih Upaya Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Giriasih
- Bersih Rong Tradisi Turun Temurun Yang Masih di Lestarikan
- SELAMAT IDUL FITRI 1446 H
- Informasi Libur Lebaran 2025
- BLT DESA CAIR TIGA BULAN UNTUK 17 KPM DI GIRIASIH