Permohonan Akta Kelahiran
21 Februari 2019 10:12:33 WIB
Kelengkapan yang harus di bawa:
- Pengantar RT, RW, dan Dukuh
- Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter
- Surat Kelahiran dari Desa
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan Anak yang bersangkutan
- Fotocopy Orang Tua
- Fotocopy Akta Kematian Orang Tua bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 Orang saksi
- Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6000,- dan dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan(3, 5, 6, dan 9) dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |