Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026
@Crx 11 Mei 2026 13:13:21 WIB
Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, khusunya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tentang Pemotongan Pagu Transfer Keuangan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, Pemerintah Kalurahan Giriasih telah menetapkan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Giriasih Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026.
Adapun secara rinci dapat dilihat pada dokumen sebagaimana terlampir.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- INFO PELAYANAN PEMERINTAH KALURAHAN GIRIASIH
- Pendistribusian Program Ketahanan Pangan dalam Rangka Mendukung Gerbang Pagi
- PENDISTRIBUSIAN BANTUAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
- MONEV KETAHANAN PANGAN BUMKAL ASIH MAKMUR KALURAHAN GIRIASIH
- Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026
- BEMBEM FEST SAJIKAN ANEKA KESENIAN DAN HIBURAN MENARIK
- GELAR BUDAYA LOKAL DENGAN PERTUNJUKAN JATHILAN
Forum
Kalender
Peta Desa
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









