Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026

@Crx 11 Mei 2026 13:13:21 WIB

Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, khusunya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tentang Pemotongan Pagu Transfer Keuangan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, Pemerintah Kalurahan Giriasih telah menetapkan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026  Tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Giriasih Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

Adapun secara rinci dapat dilihat pada dokumen sebagaimana terlampir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Forum
Kalender
Peta Desa

Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial