Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026

@Crx 11 Mei 2026 13:13:21 WIB

Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, khusunya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tentang Pemotongan Pagu Transfer Keuangan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, Pemerintah Kalurahan Giriasih telah menetapkan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026  Tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Giriasih Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

Adapun secara rinci dapat dilihat pada dokumen sebagaimana terlampir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Devi Mirnawati
    1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 11:33:13 WIB
  • Devi Mirnawati
    menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 04:53:40 WIB
  • Kartijan Karsono
    "Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
    13 Januari 2023 14:58:15 WIB
  • H. Sutarsa
    Subhanallah ...baca selengkapnya
    27 Maret 2021 06:55:02 WIB
  • Suratijateja
    Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
    09 Oktober 2020 10:54:15 WIB
  • Suharman
    Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
    27 September 2017 11:32:12 WIB
  • ayu setyo
    inspiratif. ...baca selengkapnya
    20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial