Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026

@Crx 15 Mei 2026 19:37:47 WIB

 

 

Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, khusunya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tentang Pemotongan Pagu Transfer Keuangan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, Pemerintah Kalurahan Giriasih telah menetapkan Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026  Tentang Perubahan Atas Peraturan Lurah Giriasih Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diundangkan dalam Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 3 Tahun 2026

Adapun secara rinci dapat dilihat pada dokumen sebagaimana terlampir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Devi Mirnawati
    1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 11:33:13 WIB
  • Devi Mirnawati
    menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 04:53:40 WIB
  • Kartijan Karsono
    "Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
    13 Januari 2023 14:58:15 WIB
  • H. Sutarsa
    Subhanallah ...baca selengkapnya
    27 Maret 2021 06:55:02 WIB
  • Suratijateja
    Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
    09 Oktober 2020 10:54:15 WIB
  • Suharman
    Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
    27 September 2017 11:32:12 WIB
  • ayu setyo
    inspiratif. ...baca selengkapnya
    20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial