pelayanan PRIMA Desa Giriasih
17 Juli 2019 13:55:29 WIB
“Pemerintah Desa Giriasih berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan prima dan inklusif. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efisien sebagai perwujudan tata pemerintahan yang baik dan bersih.”
Jenis-Jenis Pelayanan Publik
Pemerintah Desa Giriasih melayani pelayanan sebagai berikut ini:
- Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Pengantar Pembuatan Surat Nikah
- Pembuatan Surat Domisili
- Pembuatan Surat Keterangan Usaha
- Pembuatan Surat Keterangan Lahir
- Pembuatan Surat Keterangan Kematian
- Pengantar Pembuatan Surat Ijin Keramain
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin
- Pengantar Pembuatan Surat Mutasi Penduduk
- dan Surat Keterangan Lainnya.
"Layananku, Ibadahku"
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT IDUL FITRI 1446 H
- Informasi Libur Lebaran 2025
- BLT DESA CAIR TIGA BULAN UNTUK 17 KPM DI GIRIASIH
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GIRIASIH
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 2 Tahun 2025 Tentang LKPJ 2024
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2025 Tentang APBKal 2025
- KETAHUI DAN ANTISIPASI PMK PADA HEWAN