pelayanan PRIMA Desa Giriasih

17 Juli 2019 13:55:29 WIB

“Pemerintah Desa Giriasih berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan prima dan inklusif. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efisien sebagai perwujudan tata pemerintahan yang baik dan bersih.”

Jenis-Jenis Pelayanan Publik

Pemerintah Desa Giriasih melayani pelayanan sebagai berikut ini:

  1. Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  2. Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  3. Pengantar Pembuatan Surat Nikah
  4. Pembuatan Surat Domisili
  5. Pembuatan Surat Keterangan Usaha
  6. Pembuatan Surat Keterangan Lahir
  7. Pembuatan Surat Keterangan Kematian
  8. Pengantar Pembuatan Surat Ijin Keramain
  9. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
  10. Pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin
  11. Pengantar Pembuatan Surat Mutasi Penduduk
  12. dan Surat Keterangan Lainnya.

"Layananku, Ibadahku"

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar