pelayanan PRIMA Desa Giriasih
17 Juli 2019 13:55:29 WIB
“Pemerintah Desa Giriasih berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan prima dan inklusif. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efisien sebagai perwujudan tata pemerintahan yang baik dan bersih.”
Jenis-Jenis Pelayanan Publik
Pemerintah Desa Giriasih melayani pelayanan sebagai berikut ini:
- Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
- Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Pengantar Pembuatan Surat Nikah
- Pembuatan Surat Domisili
- Pembuatan Surat Keterangan Usaha
- Pembuatan Surat Keterangan Lahir
- Pembuatan Surat Keterangan Kematian
- Pengantar Pembuatan Surat Ijin Keramain
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin
- Pengantar Pembuatan Surat Mutasi Penduduk
- dan Surat Keterangan Lainnya.
"Layananku, Ibadahku"
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |