Dukcapil Turun Gunung

24 Juli 2019 12:48:12 WIB

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pelatihan dan Praktek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada petugas pelayanan di Desa Giriasih.

Pelatihan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Umum Desa Giriasih, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019. Pelatihan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan tata cara dan persyaratan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul, meningkatnya kualitas data dan informasi yang akurat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan meningkatnya kapasitas pengelola adminduk di desa. Sasaran pelatihan adalah Operator pengelola administrasi kependudukan di desa Giriasih, yaitu Saudara Subarna (Kepala Seksi Pemerintahan) dan Saudari Septi Widyastuti (Staf Kasi Pemerintahan). Hal ini dikarenakan di dalam SIAK petugas adminduk desa mempunyai peran yang signifikan, yaitu sebagai verifikator pertama yang melayani/berhadapan langsung dengan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, tugas dan tanggung jawab desa antara lain :

  1. Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
    Misal : Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan  Peristiwa Penting Penduduk WNI, Buku Mutasi Penduduk, Buku Induk Penduduk.
  2. Pelayanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
    Misal : pelaporan pencatatan biodata penduduk, pelaporan KK, pelaporan permohonan KTP baru dan permohonan perubahan KTP, pelaporan pindah datang penduduk, pelaporan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, pelaporan lahir mati, dan pelaporan kematian.
  3. Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Adapun materi yang disampaikan antara lain kebijakan adminstrasi pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah, kebijakan adminstrasi pencatatan sipil. Serta praktek tentang dasar-dasar SIAK, instalasi dan penggunaan software SIAK. Diharapkan setelah pelatihan, peserta dapat menularkan ilmunya kepada petugas pengelola adminduk lainnya. Sehingga tujuan pelatihan SIAK kali ini bisa tercapai.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Devi Mirnawati
    1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 11:33:13 WIB
  • Devi Mirnawati
    menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 04:53:40 WIB
  • Kartijan Karsono
    "Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
    13 Januari 2023 14:58:15 WIB
  • H. Sutarsa
    Subhanallah ...baca selengkapnya
    27 Maret 2021 06:55:02 WIB
  • Suratijateja
    Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
    09 Oktober 2020 10:54:15 WIB
  • Suharman
    Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
    27 September 2017 11:32:12 WIB
  • ayu setyo
    inspiratif. ...baca selengkapnya
    20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial