Ayo Musdes
25 Juli 2019 12:11:36 WIB
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2020.
Adapun Tahap-Tahap untuk dapat menyusun RKPDesa adalah sebagai berikut :
Musyawarah Desa (Musdes) RKPDesa.
- Dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencermati ulang dan menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJMDesa, serta membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Penyusunan Rancangan RKPDesa.
- Disusun oleh Tim Penyusun Rancangan RKPDesa yang dibentuk oleh Kepala Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDesa.
- Dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk membahas Rancangan RKPDesa.
Penyusunan Rancangan Akhir RKPDesa.
- Rancangan Akhir RKPDesa paling lambat diselesaikan minggu IV bulan Agustus 2019 setelah pelaksanaan Musrenbang desa.
Penetapan RKPDesa.
- RKPDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dengan BPD, paling lambat minggu IV bulan September 2019.
Dan sesuai Surat dari Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 410.24/253 tertanggal, Jadwal Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Tahun 2020 di Desa Giriasih akan dilaksanakan besok pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli 2019 jam 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |