PILKADES didepan mata, Are You Ready???

08 Agustus 2019 09:09:24 WIB

Sebentar lagi, Proses Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Gunungkidul akan segera dimulai.

Sesuai dengan lampiran Rancangan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017, bahwa tahapan pemilihan Kepala Desa se Gunungkidul adalah sebagai berikut :

NO

KEGIATAN

Tanpa Perpanjangan Waktu

Dengan Perpanjangan Waktu

Keterangan

1

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kepala Desa dan Petunjuk Pelaksanaannya kepada Kecamatan, BPD dan Kepala Desa

20-Agust-19

 

DP3AKBPM&D/ Panitia Pemilihan Kabupaten

2

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten

21-22 Agustus 2019

 

Bupati, Panitia Pemilihan Kabupaten, Muspika.

3

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan dan Desa

22-23 Agustus2019

 

Kecamatan dan Desa.

4

Pembentukan Panitia Pemilihan 

13-27 Agustus 2019

 

Oleh BPD/ Keputusan BPD

5

Pembekalan teknis bagi Panitia Pemilihan

28-30 Agustus 2019

 

Kecamatan dan Muspika

6

Panitia Pemilihan menyusun Tata Tertib, Jadwal Kegiatan, Persetujuan dari BPD,  dan Penetapan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa

13-26 Agustus 2019

 

Keputusan Panitia Pemilihan

7

Panitia Pemilihan menyusun rencana biaya, Persetujuan dari BPD, dan Pengajuan rencana biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat

28 Agustus s/d 11September 2019

 

Panitia Pemilihan

8

Sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa

12-14 September2019

 

Panitia Pemilihan

9

Pembentukan dan Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

15-16 September 2019

 

Keputusan Panitia Pemilihan

10

Pembekalan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

17-Sep-19

 

Panitia Pemilihan

11

Pemutakhiran dan validasi data pemilih

18-23 September 2019

 

PPDP

12

Penetapan dan pengumuman DPS (H-60) hari

24-Sep-19

 

Keputusan Panitia Pemilihan

13

Usul, saran atau perbaikan DPS dari masyarakat

25-27 September 2019

 

 

14

Pencatatan data pemilih tambahan

27-29 September 2019

30 September – 2 Oktober 2019

Panitia pemilihan

15

Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan 

30 September 2019 - 2 Oktober 2019

3-5 Oktober 2019

Panitia pemilihan

16

Perbaikan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan

2-12 Oktober 2019

6 Oktober -1 November 2019

Panitia Pemilihan

17

Pembentukan dan Penetapan KPPS  dan TPS

13-14 Oktober 2019

2-3 November 2019

Keputusan Panitia Pemilihan

18

Pencermatan DPS, daftar Pemilih Tambahan dan masukan dari masyarakat

13-Okt-19

2 November 2019

Panitia, Ketua RT, dan Dukuh

19

Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Pengiriman DPT ke DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul (H-40 hari)

14-16 Oktober 2019

3-5 November 2019

Keputusan Panitia Pemilihan

20

Pendaftaran bakal Calon  Kepala Desa

23-29 September 2019

30 September -19 Oktober 2019

Diperpanjang 20 hari, Calon  kurang dari 2 (dua) orang

21

Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa 7(tujuh) hari

30 September – 6 Oktober 2019

20 – 26 Oktober 2019

Panitia pemilihan

22

Penetapan bakal Calon  Kepala Desa  dengan Berita berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa serta pengumuman bakal Calon  7 hari

7 – 13 Oktober 2019

27 Oktober – 2 November 2019

PanitiaPemilihan

23

Penetapan dan undian nomor urut Calon   Kepala Desa (H-40 hari)

14-Okt-19

4 November 2019

Panitia Pemilihan

24

Penyampaian Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon  Kepala Desa dilampiri :

15-18 Oktober 2019

4-5 November 2019

Panitia Pemilihan kepada DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul

a.  pas foto dan soft file Calon  Kepala Desa; dan

b.  berita acara hasil pengundian nomor urut Calon  Kepala Desa

25

Pengumuman dan Sosialisasi  kepada Masyarakat pemilih tentang :

18 – 20 Oktober 2019

5-7 November 2019

Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, Masyarakat

a.  Calon  Kepala Desa

b.  tempat dan tata cara pemungutan suara;

c.  tata cara kampanye;

d.  kegiatan masa tenang; dan lain-lain

26

Mencetak surat suara

20 Oktober - 15 November 2019

7 November 2019 –5 Desember

Percetakan

27

Bupati memberikan persetujuan rencana biaya pemilihan kepala desa

September - Oktober

September – Oktober

DP3AKBPM&D

28

Pembekalan/santiaji KPPS

12-13 November 2019

2-3 Desember 2019

di masing-masing desa.

29

Penyiapan kotak suara beserta kelengkapannya

12-14 November 2019

2-4 Desember 2019

Panitia Pemilihan Kabupaten

30

Pembekalan bagi Calon  Kepala Desa

14-15 November2019

4-5 Desember 2019

Desa/Panitia Pemilihan/Muspika

31

Distribusi kotak suara beserta kelengkapannya ke desa-desa

15-16 November 2019

5-6 Desember 2019

Panitia Pemilihan Kabupaten

32

Pengiriman surat suara dan undangan dari Percetakan kepada Panitia Pemilihan

16 November 2019

06-Des-19

Percetakan dan Panitia Pemilihan

33

Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih disertai tanda bukti penerimaan

16 November 2019

06-Des-19

Panitia pemilihan dibantu RT/RW/Dukuh

34

Kampanye Calon  Kepala Desa (3 hari)

17-19 November 2019

7-9 Desember 2019

Panitia Pemilihan,Calon Kades

35

Penyiapan  Tempat Pemungutan Suara (TPS)

17-21 November 2019

7-11 Desember 2019

KPPS/ Panitia Pemilihan

36

Pelipatan Surat Suara oleh Panitia Pemilihan dan penyiapan kelengkapan lainnya

16-21 November 2019

6-11 Desember 2019

Desa/ Panitia Pemilihan

37

Masa Tenang (3 hari)

20-22 November 2019

11-13 Desember 2019

 

38

Distribusi surat suara ke TPS-TPS

21-22 November 2019

12-13 Desember 2019

Panitia Pemilihan /TPS

39

HARI PEMUNGUTAN SUARA

23 November 2019

14-Des-19

Panitia Pemilihan dan KPPS

40

Laporan perhitungan suara oleh KPPS kepada Panitia

23 November 2019

14-Des-19

KPPS dengan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara

41

Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Calon  Kepala Desa Terpilih

23-26November 2019

14-16 Desember 2019

Panitia Pemilihan dengan Berita Acara dan Keputusan Panitia Pemilihan

42

Panitia Pemilihan menyampaikan nama Calon  Kepala Desa Terpilih kepada BPD

26 November 2019

16-Des-19

Panitia Pemilihan, BPD

43

BPD menyampaikan nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat

28-29 November2019

17 -18 Desember 2019

BPD, Camat

44

Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih

29 November 2019 – 24 Desember 2019

19 -27 Desember 2019

Bupati, DP3AKBPM&D

45

PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH

31-Des-19

31-Des-19

di Kabupaten, kecuali Tegalrejotgl 23 Januari 2020

46

Serah Terima Jabatan Kepala Desa dihadapan BPD dan disaksikan Camat

31 Desember 2019- 2 Januari 2020

31 Desember 2019- 2 Januari 2020

Penandatanganan berita acara serah terima jabatan

 

Yuk, sukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Desa di desa kita tercinta

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar