Rakor RKPDes 2020
30 Desember 2019 09:48:05 WIB
SIDA GIRIASIH.Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- PENETAPAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2025
- KSB GIRIASIH DISTRIBUSI PERMAKANAN UNTUK TERDAMPAK LONGSOR DI GIRIPURWO
- APEL HARI DESA NASIONAL TAHUN 2026
- MONITORING PEMASANGAN PAPAN INFORMASI APBKAL 2026
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI APBKAL 2026 DI PADUKUHAN
- Info Grafis APBKal 2026

















