Tumuju Ing Kalurahan
29 Januari 2020 12:24:52 WIB
Sesuai dengan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 tahun 2019, Pemerintah Desa akan mengalami perubahan penyebutan menjadi Pemerintah Kalurahan.
Hal ini juga akan berakibat pada perubahan sebutan , antara lain :
- Desa menjadi Kalurahan
- Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan
- Kepala Desa menjadi Lurah
- Sekretaris Desa menjadi Carik
- Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya (Keamanan)
- Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa (Sosial)
- Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu (Kemakmuran)
- Kepala Urusan Keuangan menjadi Danarta
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
- Kepala Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
- Dukuh menjadi Dukuh
- Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT IDUL FITRI 1446 H
- Informasi Libur Lebaran 2025
- BLT DESA CAIR TIGA BULAN UNTUK 17 KPM DI GIRIASIH
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GIRIASIH
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 2 Tahun 2025 Tentang LKPJ 2024
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2025 Tentang APBKal 2025
- KETAHUI DAN ANTISIPASI PMK PADA HEWAN