Tumuju Ing Kalurahan

29 Januari 2020 12:24:52 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 tahun 2019, Pemerintah Desa akan mengalami perubahan penyebutan menjadi Pemerintah Kalurahan.

Hal ini juga akan berakibat pada perubahan sebutan , antara lain :

- Desa menjadi Kalurahan

- Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan

- Kepala Desa menjadi Lurah

- Sekretaris Desa menjadi Carik

- Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya (Keamanan)

- Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa (Sosial)

- Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu (Kemakmuran)

- Kepala Urusan Keuangan menjadi Danarta

- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana

- Kepala Urusan Perencanaan menjadi Pangripta

- Dukuh menjadi Dukuh

- Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Devi Mirnawati
    1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 11:33:13 WIB
  • Devi Mirnawati
    menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
    16 Oktober 2025 04:53:40 WIB
  • Kartijan Karsono
    "Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
    13 Januari 2023 14:58:15 WIB
  • H. Sutarsa
    Subhanallah ...baca selengkapnya
    27 Maret 2021 06:55:02 WIB
  • Suratijateja
    Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
    09 Oktober 2020 10:54:15 WIB
  • Suharman
    Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
    27 September 2017 11:32:12 WIB
  • ayu setyo
    inspiratif. ...baca selengkapnya
    20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial