Tumuju Ing Kalurahan

29 Januari 2020 12:24:52 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 tahun 2019, Pemerintah Desa akan mengalami perubahan penyebutan menjadi Pemerintah Kalurahan.

Hal ini juga akan berakibat pada perubahan sebutan , antara lain :

- Desa menjadi Kalurahan

- Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan

- Kepala Desa menjadi Lurah

- Sekretaris Desa menjadi Carik

- Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya (Keamanan)

- Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa (Sosial)

- Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu (Kemakmuran)

- Kepala Urusan Keuangan menjadi Danarta

- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana

- Kepala Urusan Perencanaan menjadi Pangripta

- Dukuh menjadi Dukuh

- Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar