Info Pertanggungjawaban APBDes 2019
17 Maret 2020 12:07:00 WIB
GIRIASIH-SIDA, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48-52, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa Giriasih atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Giriasih pada tanggal 31 Januari 2020 telah menetapkan Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebaimana dapat dilihat secara lebih rinci pada lampiran Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 Hal ini wajib dilaksanakan karena Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELAMAT IDUL FITRI 1446 H
- Informasi Libur Lebaran 2025
- BLT DESA CAIR TIGA BULAN UNTUK 17 KPM DI GIRIASIH
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GIRIASIH
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 2 Tahun 2025 Tentang LKPJ 2024
- Lembaran Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2025 Tentang APBKal 2025
- KETAHUI DAN ANTISIPASI PMK PADA HEWAN