Info Pertanggungjawaban APBDes 2019
17 Maret 2020 12:07:00 WIB
GIRIASIH-SIDA, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48-52, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa Giriasih atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Giriasih pada tanggal 31 Januari 2020 telah menetapkan Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebaimana dapat dilihat secara lebih rinci pada lampiran Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 Hal ini wajib dilaksanakan karena Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- PENETAPAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2025
- KSB GIRIASIH DISTRIBUSI PERMAKANAN UNTUK TERDAMPAK LONGSOR DI GIRIPURWO
- APEL HARI DESA NASIONAL TAHUN 2026
- MONITORING PEMASANGAN PAPAN INFORMASI APBKAL 2026
- PEMASANGAN PAPAN INFORMASI APBKAL 2026 DI PADUKUHAN
- Info Grafis APBKal 2026














