Info Pertanggungjawaban APBDes 2019

17 Maret 2020 12:07:00 WIB

GIRIASIH-SIDA, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48-52, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa Giriasih atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Giriasih pada tanggal 31 Januari 2020 telah menetapkan Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebaimana dapat dilihat secara lebih rinci pada lampiran Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 Hal ini wajib dilaksanakan karena Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Giriasih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar