PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2016
03 Juni 2016 20:33:01 WIB

Dalam rangka mengisi kekosongan Dukuh Trasih dan Dukuh Wonolagi, Pemerintah Desa Giriasih melalui Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa membuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa (Dukuh Trasih dan Dukuh Wonolagi).
Adapun syarat yang dapat menjadi Bakal Calon Perangkat Desa (sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016) adalah Warga Padukuhan Trasih (Sebagai Bakal Calon Dukuh Trasih) dan Warga Padukuhan Wonolagi (Sebagai Bakal Calon Dukuh Wonolagi) yang :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;.
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) dan atau sederajat;
- bertempat tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
Waktu pendaftaran pada tanggal 06 – 12 Juni 2016, Jam : 09.00-14.00 WIB
Formulir/Blangko Pendaftaran dan persyaratan disediakan Panitia
Biaya Pendaftaran : GRATIS
Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia
Demikian Pengumuman ini disampaikan, Terimakasih.
Ketua Panitia
SUBARNA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PELATIHAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
- Rapat Lintas Instansi Kapanewon Purwosari
- RAPAT KOORDINASI PEMANGKU KEISTIMEWAAN TAHUN 2026
- RAPAT KOORDINASI TPPS KAPANEWON PURWOSARI
- Peraturan Lurah Giriasih Nomor 3 Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 7 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giriasih Nomor 1 Tahun 2026
Komentar Terkini
-
Devi Mirnawati
1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanj...baca selengkapnya
16 Oktober 2025 11:33:13 WIB -
Devi Mirnawati
menyelesaikan tugas kuliah...baca selengkapnya
16 Oktober 2025 04:53:40 WIB -
Kartijan Karsono
"Maju Terus Giriasih Desa-ku, Semoga Menjadi Desa/...baca selengkapnya
13 Januari 2023 14:58:15 WIB -
H. Sutarsa
Subhanallah ...baca selengkapnya
27 Maret 2021 06:55:02 WIB -
Suratijateja
Subkhanalloh. Semoga Desa Giri Asih Semakin MAKMUR...baca selengkapnya
09 Oktober 2020 10:54:15 WIB -
Suharman
Apresiasi untuk berita dan informasi yang disampai...baca selengkapnya
27 September 2017 11:32:12 WIB -
ayu setyo
inspiratif. ...baca selengkapnya
20 Mei 2016 13:01:50 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









