PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2016

03 Juni 2016 20:33:01 WIB

Dalam  rangka mengisi kekosongan Dukuh Trasih dan Dukuh Wonolagi, Pemerintah Desa Giriasih melalui Panitia Pelaksana Pengisian Perangkat Desa membuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa (Dukuh Trasih dan Dukuh Wonolagi).

Adapun syarat yang dapat menjadi Bakal Calon Perangkat Desa (sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016) adalah Warga Padukuhan Trasih (Sebagai Bakal Calon Dukuh Trasih) dan Warga Padukuhan Wonolagi (Sebagai Bakal Calon Dukuh Wonolagi) yang :

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
  3. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
  4. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  8. Sehat jasmani dan rohani;.
  9. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) dan atau sederajat;
  10. bertempat tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;

 

Waktu pendaftaran pada tanggal 06 – 12 Juni 2016, Jam : 09.00-14.00 WIB

Formulir/Blangko Pendaftaran dan persyaratan disediakan Panitia

Biaya Pendaftaran : GRATIS

 

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan, Terimakasih.

 

 

Ketua Panitia

 

 

SUBARNA

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar