Permohonan, Ubah Status KTP
21 Februari 2019 10:25:34 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa :
KTP Baru:
- Pengantar RT,RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Ubah Status :
- pengentar RT,RW dan Dukuh
- Bukti perubahan status (surat niah, akta cerai atau bukti lainnya)
- Kartu Keluarga
- KTP lama
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |