Pelayanan "KELAHIRAN & KEMATIAN" sekarang ONLINE !!!

25 Juli 2019 08:47:55 WIB

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan pelatihan "Jemput Bola" untuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada petugas pelayanan di desa. Pelatihan sekaligus pendampingan ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Umum Desa Giriasih, pada Rabu, 24 Juli 2019. Pelatihan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan tata cara dan persyaratan dalam proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul, meningkatnya kualitas data dan informasi yang akurat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan meningkatnya kapasitas pengelola adminduk di desa.

Layanan yang sangat menarik adalah Pelayanan Kelahiran dan Kematian yang bisa diakses langsung dari Desa dan sekaligus Online ke Dinas DUKCAPIL Gunungkidul dengan syarat peristiwa kelahiran dan kematian tersebut dilaporkan sebelum 5 (lima) hari dari peristiwa kependudukan tersebut.

Sasaran pelatihan adalah petugas pengelola administrasi kependudukan di desa. Hal ini dikarenakan di dalam SIAK petugas adminduk desa mempunyai peran yang signifikan, yaitu sebagai verifikator pertama yang melayani/berhadapan langsung dengan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, tugas dan tanggung jawab desa antara lain :
1. Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Misal : Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan  Peristiwa Penting Penduduk WNI, Buku Mutasi Penduduk, Buku Induk Penduduk.
2. Pelayanan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Misal : pelaporan pencatatan biodata penduduk, pelaporan kk, pelaporan permohonan ktp baru dan permohonan perubahan ktp, pelaporan pindah datang penduduk,
pelaporan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, pelaporan lahir mati, dan pelaporan kematian.
3. Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Adapun materi yang disampaikan antara lain kebijakan adminstrasi pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah, kebijakan adminstrasi pencatatan sipil. Serta praktek tentang dasar-dasar SIAK, instalasi dan penggunaan software SIAK.
Diharapkan setelah pelatihan, peserta dapat menularkan ilmunya kepada petugas pengelola adminduk lainnya. Sehingga tujuan pelatihan SIAK kali ini bisa tercapai.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar