Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA) ?

31 Juli 2019 09:10:04 WIB

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Adapun Syarat-syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Antara lain:

  1. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  2. Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Anak WNA yang tinggal di Indonesia
    a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
    b. KK Asli orang tua/wali
    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

TATA CARA

Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.

Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar