Aplikasi Bumdes
12 Desember 2019 09:42:33 WIB
Senin, 9 Desember s/d Rabu 11 Desember bertempat di New Saphir Yogyakarta diadakan Sosialisasi Apilkasi Registrasi BUMDes. Kegiatan ini langsung diprakarsai Kementerian Desa.
Salah satu masalah umum yang kerap menjadi keluhan masyarakat desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu terkait dengan manajemen bumdes dan penyusunan pelaporan keuangan bumdes yang belum profesional, akuntabel dan transparan.
Dalam definisi yang sederhana, akuntabilitas berarti para pengelola bumdes mampu mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha bumdes kepada masyarakat desa. Sedangkan bertanggung jawab berarti pengelola bumdes mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.
Nah, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BUMDes yang akuntabel dan transparan, tentu harus ditunjang dengan sistem manajemen dan akuntabilitas pengelolaan bumdes yang baik dan inovatif.
Salah satu aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pengelola BUMDes di era milenial ini, seperti Aplikasi BUMDes berbasis android yang dibangun oleh PT. Usaha Desa Sejahtera bersama Kementerian Desa.
Dengan kehadirannya aplikasi bumdes ini kiraya dapat memudahkan para pengelola bumdes dalam penyusunan laporan keuangan dan kegiatan usaha. Karena, aplikasi BUMDes berbasis android ini sangat mudah digunakan di smartphone.
Secara tujuan dan fungsinya, aplikasi BUMDes terbaru ini berbeda dengan Aplikasi SIA BUMDes yang dikembangkan oleh BPKP. Yang mana kalau aplikasi SIA BUMDes itu sistem informasi berbasis komputer dan laptop. Sedangkan aplikasi bumdes terbaru ini berbasis android.
Beberapa Kegunaan Aplikasi BUMDes, sebagai berikut:
- Membantu mendaftarkan lembaga BUMDes agar dapat divalidasi oleh Pemerintah.
- Membantu dalam memperoleh akses informasi terkait bantuan dari pemerintah.
- Membantu proses pengelolaan keuangan termasuk laporannya.
- Membantu BUMDes dalam menyusun rencana usaha (business pla dan SOP dengan mudah.
- Membantu BUMDes dalam mengakses kerjasama dengan pihak lain, termasuk pasar.
Sedangkan bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, baik itu berupa pelatihan, pendanaan atau penambahan modal usaha, akses pasar, dan berbagai dukungan dalam bentuk lainnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |