Panduan Pelayanan

  • Perubahan Data Keluarga

    21 Februari 2019 09:42:35 WIB
    Perubahan Data Keluarga
    Syarat: Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb) Kartu Keluarga Asli Cara Mengurus: 1. Datang ke Bagian Pelayanan umum Desa Giriasih dengan membawa berkas persyaratan. 2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar  ..selengkapnya